Surat Edaran Bupati Bantul tentang Pengelola Tempat Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan serta Ketentraman Ketertiban Umum selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M

Dalam rangka mewujudkan ketertiban umun dan ketentraman masyarakat selama Bulan Ramadhan 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran keputusan Bupati.
Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/000.1.10/01348/SatPol PP tertanggal 27 Februari 2025 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah (2025) ini ditujukan kepada para Pengelola Tempat Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan serta Ketentraman Ketertiban Umum yang ada di Kabupaten Bantul selama Bulan Ramadhan.
Pemerintah Kalurahan Sitimulyo turut menghimbau kepada para Pengelola Tempat Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan serta Ketentraman Ketertiban Umum yang berlokasi di Kalurahan Sitimulyo juga diwajibkan untuk ikut serta menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah Kabupaten Bantul selama bulan suci Ramadhan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin