Pengukuhan masa jabatan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul

28 Juni 2024
HUSEIN NUR WIJAYA
Dibaca 95 Kali
Pengukuhan masa jabatan Lurah di wilayah Kabupaten Bantul

Sitimulyo—Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengukuhkan masa jabatan 74 lurah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan lurah ini berdasarkan terbitnya Undang-undang (UU) No.3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.6/2014 tentang Desa.

Dari 74 lurah tersebut sebanyak 29 lurah yang semula menjabat untuk periode tahun 2018 - 2024, diubah menjadi 2018 - 2026. selanjutnya 22 lurah yang sedianya menjabat pada tahun 2020 - 2026, diperpanjang menjadi tahun 2020 - 2028. Kemudian untuk 20 lurah yang pada awalnya diamanahi menjabat pada tahun 2022 - 2028, juga diubah dari tahun 2022 - 2023.

Sementara itu, regulasi anyar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menjadi dasar hukum atas penyesuaian masa jabatan pada 74 lurah yang dikukuhkan hari ini. Masa jabatan lurah yang semula hanya enam tahun, diperpanjang dua tahun sehingga total masa jabatan lurah kini menjadi delapan tahun.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat mengukuhkan penyesuaian masa jabatan 74 lurah di Kabupaten Bantul juga berpesan bahwa lurah memiliki peran krusial dalam merencanakan strategi dan melaksanakan program pembangunan sesuai dengan yang sudah di rencanakan.

Perpanjangan masa jabatan adalah tanggung jawab yang harus bisa jadi mesin pendorong kinerja lurah untuk dapat menuntaskan bidang stunting, permasalahan sampah di kalurahan masing-masing, dan menuntaskan kemiskinan di wilayahnya, (HNW).