Selamat Datang di Kalurahan Sitimulyo | Jangan Lupa Bayar Pajak | Website Sitimulyo

Artikel

Apakah PPID

13 Desember 2024 11:25:13  Administrator  141 Kali Dibaca 

Pengertian tentang PPID

PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan informasi di badan publik dalam lingkup Pemerintahan Kalurahan Sitimulyo sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.

 

Wewenang dan Tanggung Jawab PPID Kalurahan Sitimulyo

1. Wewenang PPID Kalurahan Sitimulyo

  1. Mengkoordinasi setiap unit/ satuan kerja di kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
  2. memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Tanggung Jawab PPID Kalurahan Sitimulyo

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Wilayah Kalurahan

 Agenda

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Pemerintah Kalurahan

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sitimulyo KM.02
Kalurahan : Sitimulyo
Kapanewon : Piyungan
Kabupaten : Bantul
Kodepos : 55792
Telepon : 02744353005
Email : desa.sitimulyo@bantulkab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:323
    Kemarin:406
    Total Pengunjung:70.116
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.1
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 15:30:00
    Selasa 07:30:00 15:30:00
    Rabu 07:30:00 15:30:00
    Kamis 07:30:00 15:30:00
    Jumat 07:30:00 15:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur