Apakah PPID
Pengertian tentang PPID
PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan informasi di badan publik dalam lingkup Pemerintahan Kalurahan Sitimulyo sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani melalui satu pintu.
Wewenang dan Tanggung Jawab PPID Kalurahan Sitimulyo
1. Wewenang PPID Kalurahan Sitimulyo
- Mengkoordinasi setiap unit/ satuan kerja di kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
- memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tanggung Jawab PPID Kalurahan Sitimulyo
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin