Selamat Datang di Kalurahan Sitimulyo | Jangan Lupa Bayar Pajak | Website Sitimulyo

Artikel

Layanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalurahan Sitimulyo oleh Samsat KabupatenBantul

05 April 2024 10:26:53  HUSEIN NUR WIJAYA  108 Kali Dibaca  BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Sedulur Sitimulyo, pada hari Kamis 04 April 2024 SAMSAT Kabupaten Bantul telah menyediakan layanan Samsat Keliling yang berlokasi di Kalurahan Sitimulyo. Tujuan diadakan samsat keliling tersebut agar Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita harus taat pajak sehingga kita bisa berpartisipasi dalam pembangunan di Kabupaten Bantul. Karena bagi kendaraan yang terlambat pajaknya 2 Tahun, maka data regidentnya akan dihapus (UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2).

Sehingga dihimbau untuk warga Sitimulyo agar jangan sampai terlambat dalam membayar pajak, Pajak kendaraan bisa dibayarkan sejak 60 Hari sebelum jatuh tempo, (HW).

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

Wilayah Kalurahan

 Agenda

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

 Pemerintah Kalurahan

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Kalurahan

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Sitimulyo KM.02
Kalurahan : Sitimulyo
Kapanewon : Piyungan
Kabupaten : Bantul
Kodepos : 55792
Telepon : 02744353005
Email : desa.sitimulyo@bantulkab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:360
    Kemarin:684
    Total Pengunjung:68.428
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.166
    Browser:Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 15:30:00
    Selasa 07:30:00 15:30:00
    Rabu 07:30:00 15:30:00
    Kamis 07:30:00 15:30:00
    Jumat 07:30:00 15:30:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur