APBKAL Sitimulyo Tahun 2024

02 April 2024
HUSEIN NUR WIJAYA
Dibaca 42 Kali
APBKAL Sitimulyo Tahun 2024

APBKal, merupakan sebuah anggaran belanja yang disusun berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kalurahan bersama dengan Bamuskal. Anggaran tersebut merupakan salah satu bentuk tansparansi dan merupakan program pemerintah kalurahan Sitimulyo dalam melaksanakan dan mengemban amanah masyarakat untuk membangun Kalurahan baik berupa fisik, non fisik dan lain sebagainya.

 Penganggaran APBKal tahun 2024 berdasarkan dari Pendapatan Kalurahan Sitimulyo bersumber dari pendapatan langsung dan pendapatan transfer yang diberikan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pendapatan langsung Kalurahan Sitimulyo bersumber dari Pendapatan Asli Kalurahan (PAK/PAD) dari penyewaan aset kalurahan berupa tanah kas maupun bangunan dan juga pendapatan lain-lain yang bersumber dari bunga bank dan pendapatan asli kalurahan yang sah. 

Pendapatan transfer, diperoleh dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah Kabupaten, Bantuan Keuangan Khusus atau PBK (BKK dan P2MD) dari Pemerintah kabupaten dan provinsi, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (PBH) dari pemerintah Kabupaten dan juga Dana Desa (DD) yang diberikan pemerintah Pusat kepada setiap desa/kalurahan. 

Dari seluruh sumber pendapatan yang diperoleh, dibagi sesuai dengan aturan pemerintah yang digunakan dan dibagi menjadi lima bidang yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak, Penyelenggaraan Pemerintah Desa. 

Sumber pendapatan yang sudah diperoleh dan sudah dibagi kedalam lima bidang tersebut dibagi menjadi bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing pelaksana kegiatan dengan anggaran sesuai kebutuhan dan juga sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.