Surat Edaran Tindak Lanjut Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah
Menindaklanjuti Surat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
B/500.10.4.3/670/D8 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pemberitahuan Penataan Izin
Pengusahaan Air Tanah. Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki
Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelaku usaha yang:
a. Telah memiliki sumur bor/sumur gali yang terbangun tanpa izin sebelum tanggal 31
Maret 2023;
b. Telah menggunakan Air Tanah tanpa izin sejak sebelum tanggal 31 Maret 2023;
dan/atau
c. Pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah namun telah habis masa berlakunya
wajib mengajukan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah.
3. Batas akhir pengajuan Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah adalah 31 Maret 2026.
4. Terhadap pemilik konstruksi (sumur) dan/atau pengguna air tanah yang tidak mengajukan
izin setelah masa penataan berakhir, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Lampiran
Surat Edaran Tindak Lanjut Penataan Izin Pengusahaan Air TanahKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin