Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Takbir, Lomba Takbir, Takbir Keliling, dan Sholat Idul Adha di Kabupaten Bantul.

12 Juni 2024
HUSEIN NUR WIJAYA
Dibaca 81 Kali
Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Takbir, Lomba Takbir, Takbir Keliling, dan Sholat Idul Adha di Kabupaten Bantul.

Dalam rangka mewujudkan ketertiban umun dan ketentraman masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Bupati Bantul, Kepala Kepolisian Resor Bantul, Komandan Kodim 0729/Bantul, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bantul.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama
Nomor: B/400.8.3/01994/KESRA
Nomor: B/354/III/SE/2024
Nomor: SE/01/2024
Nomor: B-1625 ΚΚ.12.02/HM.03/03/2024
Nomor: 09/MUI-KAB/BTL/03/2024
tertanggal 28 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Takbir, Lomba Takbir, Takbir Keliling, dan Sholat Idul Adha di Kabupaten Bantul.

Pemerintah Kalurahan Sitimulyo turut menghimbau kepada seluruh Masyarakat  yang bertempat tinggal di Kalurahan Sitimulyo juga diwajibkan untuk ikut serta menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah Kabupaten Bantul .