Pemasangan Baliho APBKAL TA 2024 dan Laporan Realisasi APBKAL TA 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Lurah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati. Sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan Undang Undang tersebut Pemerintah kalurahan Sitimulyo telah melakukan pemasangan baliho APBKAL Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKAL Tahun Anggaran 2023 pada hari Kamis, 28 Maret 2024 di depan Balai Kalurahan Sitimulyo.
Informasi APBKAL Tahun Anggaran 2024 yang ditampilkan adalah rencana Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Kalurahan pada Tahun 2024. Selain itu juga menampilkan dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKAL Tahun Anggaran 2023 yang berisi realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan Kalurahan pada Tahun 2023. Adanya informasi pada baliho didepan Balai Kalurahan ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat Kalurahan Sitimulyo. Pemerintah Kalurahan Sitimulyo juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan Kalurahan, (AB,HW)



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin