Seluruh Pamong dan Staf Kalurahan Sitimulyo berpakaian Adat Jawa pada Hari Kamis Pon

08 Maret 2024
HUSEIN NUR WIJAYA
Dibaca 61 Kali
Seluruh Pamong dan Staf Kalurahan Sitimulyo berpakaian Adat Jawa pada  Hari Kamis Pon

Pemerintah Kalurahan Sitimulyo pada hari Kamis Pon, 07 Maret 2024 seluruh staf dan pamong Kalurahan Sitimulyo telah menggunakan pakaian Adat Jawa, hal tersebut dilakukan dalam konteks peringatan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berdasarkan Surat Edaran (SE) NO.400.5.9.1/40 menetapkan penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2024 bagi ASN dan pegawai di Pemerintah Daerah Yogyakarta. 

Tujuan penggunaan pakaian ini adalah sebagai simbol identitas, penghargaan terhadap warisan budaya, dan penghormatan terhadap sejarah DIY. Hal ini diharapkan dapat menciptakan hal yang baru dan suasana positif di masyarakat serta menjadi bentuk keterlibatan aktif Masyarakat dalam mempertahankan sejarah setempat. Selain itu berpakaian Adat jawa setiap hari Kamis Pon tersebut dapat memperkuat persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, dengan mengenakan pakaian tradisional sebagai simbol identitas dan penghargaan terhadap nilai-nilai budaya dan sejarah.

Selain itu berpakaian Adat jawa setiap hari Kamis Pon tidak hanya sebagai ungkapan penghargaan terhadap warisan budaya, tetapi juga sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam merayakan sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, yang kini diakui sebagai warisan budaya bangsa melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan