Surat Edaran Larangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Berakohol di Wilayah Kalurahan Sitimulyo

31 Oktober 2024
HUSEIN NUR WIJAYA
Dibaca 78 Kali
Surat Edaran Larangan Pengedaran Dan Penjualan Minuman Berakohol di Wilayah Kalurahan Sitimulyo

Sehubungan dengan Surat edaran Nomor: B/100.3.4/00363 tentang Larangan peredaran Minuman Berakohol dan Narkotika di wilayah Kalurahan Sitimulyo.

Mengingat bahayanya minuman beralkohol dan narkotika bagi kesehatan serta berdampak rusaknya moral dan akhlak generasi muda, kami menghimbau kepada Dukuh, Ketua RT dan Masyarakat Kalurahan Sitimulyo agar Menolak dan melarang penjualan alkohol dan narkotika di wilayah Kalurahan Sitimulyo.

 

Mari wujudkan Kalurahan Sitimulyo bersih dari miras dan Narkoba